Anggota Polres Sumbawa Barat Amankan dan Kawal Unjuk Rasa Damai di PT AMNT

    Anggota Polres Sumbawa Barat Amankan dan Kawal Unjuk Rasa Damai di PT AMNT

    Sumbawa Barat NTB - Upaya pengamanan Objek Vital Nasional (OBVINAS) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Anggota Gabungan Polres Sumbawa Barat dan Anggota Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob bersama personil Kodim 1628 Sumbawa Barat melakukan pengamanan unjuk rasa dalam aksi damai bertempat di gate par 21 alfa PT. AMNT, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada jum'at (17/3/23).

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, pengamanan tersebut sebagai tindak lanjute mendukung 16 Program Prioritas Kapolri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan nomor 14 tentang pengawasan Pimpinan terhadap setiap kegiatan.

    " Dalam pengamanan unjuk rasa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Iwan Sugianto SH, unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) berbuntut dari kekecewaan ORGANDA KSB kepada PT. AMNT yang selama ini tidak pernah melibatkan pengusaha lokal dalam aktivitas apapun di dalam perusahaan, " jelasnya

    Pada kesempatan ini pula Kapolres Sumbawa Barat berharap pemerintah daerah juga harus mampu menjembatani apa yang menjadi persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, ini adalah masalah bersama jadi kapolres sumbawa barat mengajak FKPD sumbawa barat bersama sama turun gunung dan memiliki sense of crisis terhadap persoalan di masyarakat yang terkait dengan eksistensi PT AMNT yang merupakan Obvitnas.

    Lanjutnya, berbagai isu-isu dan tuntutan yang mereka sampaikan terkait kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD untuk Pemda KSB, serta ketidak berpihakan PT. AMNT terhadap Pengusaha Transparansi Lokal, yang mana PT. AMNT tersebut juga seringkali melakukan aktivitas Move Demove Angkutan Over kapasitas baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum.

    " Pihak kepolisian menghimbau kepada para unjuk rasa agar tetap tenang dan damai, jangan melakukan anarkis ketika ingin menyampaikan aspirasinya di depan  umum.Maka dari Polri akan melindungi dan mengawal pada pengunjung rasa dengan tertib dan aman, " tuturnya

    Pasalnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."  (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Gabungan Lakukan Operasi Patuh Karantina...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Maluk Berikan Pengamanan Pertandingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami